Ruang Lingkup Pelayanan, Biaya & Daftar Klien

LITIGASI, NONLITIGASI

wa

Litigasi

Perdata, meliputi perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada Gugatan, Permohonan, Intervensi. Verzet, perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), gugatan perwakilan kelompok (class action), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi, gugatan sederhana, dan lain-lain.

Pidana, meliputi pidana umum dan pidana khusus, termasuk tetapi tidak terbatas pada proses pendampingan di tingkat penyidikan baik sebagai pelapor atau terlapor, sampai dengan proses pendampingan pemeriksaan di pengadilan, dan hal-hal terkait lainnya.

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, meliputi arbitrase, mediasi, konsolidasi, konsiliasi, negosiasi, dan hal-hal terkait lainnya. Kepailitan dan Likuidasi, meliputi pengajuan permohonan pernyataan pailit. melakukan pembelaan hukum terhadap permohonan pernyataan pailit dari pihak lain. penutupan dan pembubaran suatu perusahaan.

Perselisihan Hubungan Industrial, meliputi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, dugaan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. pelanggaran upah minimum regional dan waktu kerja, serta hal-hal terkait lainnya.

Hukum Keluarga , meliputi perkawinan. perceraian, permohonan ikrar talak, pembagian gono gini, dan hal-hal terkait lainnya.

Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara . meliputi gugatan pembatalan Sertifikat Kepemilikan Hak Alas Tanah baik sebagai Penggugat. Tergugat intervensi dan gugatan pembatalan Surat Keputusan BadanlPejabat Tata Usaha Negara lainnya termasuk gugatan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Normal ASN dan Anggota Polri.

Hukum Lingkungan, meliputi gugatan sengketa lingkungan hidup. termasuk pendampingan dalam perkara pidana lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Instansi terkait.

Nonlitigasi

• Korporasi Umum

• Ketenagakerjaan

• Perbankan

• Hukum Pribadi dan Keluarga

• Perpajakan

Agar dapat memberikan jasa hukum secara komprehensif dan memastikan kebuluhan klien dapat terpenuhi dengan baik. Firma Hukum Endang Hadrian & Partners menjalin kerjasama dengan Notaris, Penerjemah, dan institusi jasa pendukung lainnya. yang berpengalaman dan berkualitas baik.

BIAYA DAN PAKET YANG DITAWARKAN

Tarif Perjam (Hourly Basis)

Tagihan biaya jasa hukum dibebankan berdasarkan jumlah jasa pelayanan perjam yang dibutuhkan oleh tiap tiap personil dalam setiap permasalahan. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan pada banyaknya pelayanan yang dibutuhkan, besarnya tanggung jawab yang diperlukan, serta kompleksitas tingkat kesulitan dari permasalahan hukum yang ada.

Lumpesum (At Cost)

Tagihan biaya jasa hukum dibebankan berdasarkan jumlah pekerjaan pemberian jasa hukum tertentu berdasarkan proyek (project basis).

Retainer Client

Kami menyediakan Kontrak Retainer Tahunan untuk para klien korporasi. dimana kami dapat menawarkan beberapa paket retainer yang menarik.

Konsultan Terbatas (Limmited Consultation)

Kami juga menawarkan konsultansi terbatas guna membantu klien atau calon klien kami tanpa biaya apabila diperlukan adanya Perjalanan Dinas Keluar Kota terkait dengan penanganan pekerjaan. maka Biaya Perjalanan Dinas berikut Biaya Akomodasinya akan menjadi tanggungan dari pemberi kerja. Dapat diperjanjikan sudah termasuk di dalam Perjanjian penanganan kasus, atau diajukan secara tersendiri berupa reimbursement.

Daftar Klien

Kami memberikan jasa pelayanan hukum tidak hanya terhadap para klien Individual tetapi juga banyak Perusahaan-Perusahaan. Yayasan-Yayasan, dan Badan Hukum lainnya, yang pernah dan /atau sedang ditangani diantaranya adalah :

Dan masih banyak lagi klien-klien yang lainnya balk perusahaan-perusahaan maupun perorangan-perorangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam company profile ini.